HALAMAN AWAL

SAMBUTAN REKTOR

TENTANG UNHALU

BERITA

PENELITIAN

KERJASAMA

KEMAHASISWAAN

DOSEN

ARTIKEL

TUKAR PIKIRAN

TAUTAN

BUKU TAMU

 

ARTIKEL

Surat Dirjen Dikti tentang oknum Ditjen Dikti.... Surat Dirjen Dikti tentang lembaga penjual gelar.... Pengumuman Dirjen Dikti tentang "Pendidikan Tinggi Fiktif".... Tanggung Jawab Asasi Manusia, oleh Bambang U.
 

PENGUMUMAN
No.1146/D/T/20001

Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk mengingatkan seluruh 
anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.

Masyarakat dihimbau untuk MEWASPADAI DAN BERHATI-HATI terhadap berbagai tawaran pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut :

1. Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar-gelar dari lembaga yang       menggunakan nama asing.
2. Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kelas paralel, kelas jauh, kuliah jarak jauh, kelas ekstensi, jaminan wisuda, pemendekan lama studi, kelas akhir pekan, program yang dipadatkan/dimampatkan, kelas khusus, kelas eksekutif dan kemudahan lain yang sejenis.

Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas pendidikan tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar :

1. Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan / atau Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga pendidikan tinggi.
2. Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi suatu lembaga pendidikan tinggi.
3. Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut di atas, maka dapat pula dilakukan dengan membuka website www.dikti.org dan www. ban-pt.net

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 55. Disamping itu, penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62.

Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebarluaskan pengumuman ini

Jakarta, 5 April 2001
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional


Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802