|
||||||||||||||||||||||||||
|
KEMAHASISWAAN TINGKAT UNIVERSITAS Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki fungsi, wewenang, dan tugas pokok sebagai berikut: Sebagai lembaga aspiratif dan normatif di tingkat universitas; Menyelenggarakan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja Presiden Mahasiswa; Menyusun "aturan main" kelembagaan mahasiswa, menetapkan dan melantik Presiden Mahasiswa, menyelenggarakan pemilihan umum secara jurdil sepengetahuan Pimpinan Universitas Haluoleo. Ketua Umum (Periode 2002-2003) : M. ALIM MARHADI
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (BEM-UH) Merupakan Lembaga Eksekutif yang memiliki fungsi, wewenang, dan tugas pokok sebagai berikut: Sebagai lembaga kerja operasional mahasiswa di tingkat universitas; Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan universitas berkenaan dengan masalah ekstra-/intra-/dan ko-kurikuler serta mengkoordinasi kegiatan lembaga kemahasiswaan ekstrakurikuler di lingkungan Universitas Haluoleo; Menjabarkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan "aturan main" kelembagaan yang dibuat oleh MPM. Pejabat (Periode 2002-2003) : # Ketua Umum : YUSMIN TINGKAT FAKULTAS Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Sebagai lembaga aspiratif dan normatif di tingkat fakultas; mengontrol LEKMAF (secara lisan atau tertulis), bahkan memberhentikan Pengurus LEKMAF; Menyusun "aturan main" kelembagaan LEKMAF. Pengurus (Periode 2002-2003) : FKIP : LA AMPO
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Sebagai lembaga kerja operasional mahasiswa di tingkat fakultas; Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas berkenaan dengan kegiatan ekstra-/intra-/dan ko-kurikuler, serta mengkoordinasikannya; Menjabarkan dan melaksanakan "aturan main" kelembagaan yang dibuat oleh DPMF dan mempertanggungjawabkannya. Pengurus (Periode 2002-2003) : FKIP : JUMADI SIOWAN TINGKAT PROGRAM STUDI Lembaga Kajian Mahasiswa Program Studi (LKM-PS) Sebagai lembaga pengkajian dan diskusi keilmuan mahasiswa program studi; Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan program studi terutama berkenaan dengan kegiatan penyelenggaraan perkuliahan yang lebih baik dan dinamis, serta mengkoordinasikan kegiatan pengkajian dan diskusi keilmuan pada pimpinan program studi; Melaksanakan program kajian studi dan diskusi sesuai dengan disiplin ilmunya dan menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk periode tertentu dan mempertanggungjawabkannya kembali pada RUA berikutnya. |