|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
ARTIKEL |
||||||||||||||||||||||||||||
Surat Dirjen Dikti tentang oknum Ditjen Dikti.... | Surat Dirjen Dikti tentang lembaga penjual gelar.... | Pengumuman Dirjen Dikti tentang "Pendidikan Tinggi Fiktif".... | Tanggung Jawab Asasi Manusia, oleh Bambang U. | ||||||||||||||||||||||||||
24 April 2002 Nomor : 787/D/T/2002 Kepada Yth.
Sehubungan dengan hal di atas, perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa untuk layanan yang dilakukan oleh Ditjen Dikti tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami untuk melayani masyarakat khususnya perguruan tinggi, dan pemerintah telah mendukung dengan anggaran yang sesuai. Oleh karena itu kami mohon dengan sangat agar segala bentuk penawaran jasa layanan apapun yang dilakukan oleh oknum Ditjen Dikti atau yang mengatasnamakan Ditjen Dikti tidak ditanggapi. Pihak Ditjen Dikti juga tidak akan memproses berbagai urusan yang ternyata melalui jasa layanan tersebut. Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih atas kerjasamanya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro Tembusan Yth.:
|